Berbagai terobosan untuk menangani macet Jakarta terus dilakukan
Pemerintah DKI Jakarta dan sejumlah instansi terkait. Setelah pengaturan
pembatasan jam operasional kendaraan berat, kebijakan pembatasan
penggunaan kendaraan pribadi berdasarkan nomor polisi ganjil genap
segera diterapkan.
Dalam waktu dekat, ujicoba pembatasan
kendaraan pribadi itu akan dilakukan di jalan yang dilintasi bus
Transjakarta. Pembahasan mengenai masalah ini, masih dibicarakan bersama
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pembatasan kendaraan sistem
ganjil genap dinilai signifikan menekan kepadatan lalu lintas. Hal lain
adalah untuk mengimbangi tingginya tingkat pertumbuhan kendaraan baru
yang mencapai 1.000 unit untuk roda dua dan 250 unit kendaraan roda
empat per hari. (KF-Koran Warga/v/viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar